Panwaslu Enrekang Ingatkan Aparat Desa Tak Terlibat Politik Praktis
Setingkat perangkat dusun seperti rukun kampung (RK) juga tak diperkenankan untuk terlibat politik.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Memasuki tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada 2018, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Enrekang kembali mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat dalam politik praktis.
Tak hanya ASN, ia juga mewanti-wanti kepada semua perangkat desa yang ada di Kabupaten Enrekang agar tak turut dalam politik praktis.
Menurut Ketua Panwaslu Enrekang, Suardi Mardua, pihaknya akan memantau dengan ketat para perangkat desa tersebut.
Baca: Ini Ancaman Panwas Pangkep untuk ASN Terlibat Politik Praktis
Baca: Cegah ASN Berpolitik Praktis, Panwaslu Bulukumba Lakukan Ini
Apalagi, para peragkat desa sangat dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Jadi kami ingatkan agar para aparat desa untuk tak terlibat politik praktis karena memang itu tak diperbolehkan dalam aturan," kata Suardi kepada TribunEnrekang.com, Jumat (12/1/2018).
Bahkan, lanjutnya, setingkat perangkat dusun seperti rukun kampung (RK) juga tak diperkenankan untuk terlibat politik.
"Kalau ada yang terlibat, kita akan proses sesuai aturan hukum yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pilkada, pihaknya akan gencar melakukan sisialisasi terhadap seluruh desa di Kabupaten Enrekang.(*)