Ini Ancaman Panwas Pangkep untuk ASN Terlibat Politik Praktis
Panwas memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi dugaan kasus pelanggaran yang melibatkan ASN.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkep agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis.
"Kami harap agar ASN, ini hati-hati dan harus netral," kata Ketua Panwas Pangkep Samsir Salam dalam dialog bersama stakeholder di Cafe Logos, Kecamatan Pangkajene, Sulsel, Kamis ( 21/12/ 2017).
Ia menambahkan, Panwas memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi dugaan kasus pelanggaran yang melibatkan ASN.
"Kami di Panwas diberikan kekuatan untuk bisa memberikan rekomendasi menyelesaikan dugaan pelanggaran yang diakibatkan oleh ASN," ujar Samsir.
Baca: Ada Bencana Alam di Pangkep? Hubungi Tim Reaksi Cepat di Sini, Siaga 24 Jam
Dia menyebutkan, rekomendasi itu bisa langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil dari Panwas.
Adapun jenis hukuman bagi ASN adalah penurunan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat yang lebih rendah selama satu tahun.
Bahkan sampai hukuman pidana jika hal itu berhubungan dengan pelanggaran pidana pemilu.(*)
