Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Agama Bantaeng Cetak 280 Janda Sepanjang 2017, Didominasi Pernikahan Dini

Menurutnya, pengajuan cerai yang dilakukan oleh para isteri ini disebabkan masalah perekonomian.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
edi/tribunbantaeng.com
Humas PA Bantaeng, Sitti Johar 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantaeng mencatat 280 kasus perceraian yang terjadi selama 2017.

Kasus tersebut terdiri dari cerai yang diajukan oleh pihak suami (cerai talak) 45 dan cerai yang diajukan isteri (cerai gugat) 235.

"Untuk 2017 total kasus perceraian yang putus itu ada 280, dengan demikian tentu ada 280 janda baru di Bantaeng," kata Humas PA Bantaeng, Sitti Johar kepada TribunBantaeng.com, Kamis (4/1/2018).

Menurutnya, pengajuan cerai yang dilakukan oleh para isteri ini disebabkan masalah perekonomian.

Baca: 24 Nyawa Melayang di Jalan Raya Bantaeng Selama 2017, Begini Penjelasan Kasatlantas

Mereka umumnya mengajukan cerai sebab merasa nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Isteri mengajukan gugatan itu umumnya karena masalah nafkah, tapi kalau suami yang ajukan itu biasanya isterinya selingkuh," ujar Sitti Johar.

Umumnya para isteri yang mengajukan gugatan terbilang masih sangat muda, karena mereka berada di kisaran umur 20 tahun.

"Bahkan ada yang baru sebulan habis menikah sudah cerai lagi, padahal umur mereka masih muda sekali," tutur Sitti Johar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved