DLHD dan DPRD Wajo Desak Tambang Pasir di Wage Dihentikan
Permintaan untuk dihentikan karena penambangan tersebut belum memiliki izin.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo mendesak aktivitas tambang pasir atau tambang galian C di Dusun Caleko Orai Salo, Desa Wage, Kecamatan Sabbangparu, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dihentikan.
Permintaan untuk dihentikan didasari karena penambangan tersebut belum memiliki izin dan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLHD Kabupaten Wajo, A Arsyam saat rapat dengan anggota DPRD dan pemilik tambang, di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (2/1/2017).
Baca: Polres Bone Police Line Lokasi Tambang Ilegal di Welado
Baca: Protes Tambang Pasir Liar, Warga Lagaruda Takalar Tutup Jalan
"Memang sekarang belum ada kerusakan, tapi ada potensi kerusakan jika aktivitas tambang berlangsung terus menerus," kata Arsyam.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Senurdin Husaini juga meminta hal senada kepada pemilik tambang.
Menurutnya, penambangan tersebut harus dikaji kelayakannya.
"Izin memang butuh proses, nanti ada izin baru beroperasi lagi. Apapun alasannya, tambang tanpa izin itu pengoperasiannya harus dihentikan apalagi jika sudah mendapat respon keberatan dari warga setempat," tutur Senurdin.(*)