Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi di Bulukumba Mandek, HMI: Setiap Berjalan, Ada Pergantian Pejabat

Penanganan korupsi tidak seperti menangani kasus lainnya karena ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
firki arisandi/tribunbulukumba.com
Unjuk rasa HMI di depan kantor Kejari Bulukumba, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Beberapa kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mandek hingga 2017 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Kasus tersebut di antaranya, kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan tahun 2013, kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Badan Ketahanan Pangan (BKP) tahun 2015.

Kasus korupsi bantuan mahasiswa kurang mampu Akademi Keperawatan (Akper) Bulukumba tahun 2007, dan Kasus korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) cabang Bulukumba Rakhmat Fajar, Selasa (19/12/2017) mengatakan, ketidakmampuan Kejari menangkap tersangka dapat membentuk persepsi buruk dari berbagai pihak.

Baca: HMI Bulukumba Berunjuk Rasa di Kantor Kejari, Ini Tuntutannya

Baca: Festival Anti Korupsi Bakal Digelar di Bulukumba, Ini Jadwalnya

"Jangan sampai kasus ini sengaja di ulur-ulur. Ketidakmampuan Kejari menangkap tersangka Ini dapat melahirkan persepsi adanya dugaan main mata dengan oknum tersangka," tuturnya.

Yang aneh dalam proses kasus korupsi tersebut, kata dia, setiap proses kasus sedang berjalan, selalu dilakukan pergantian pejabat baru.

"Sudah berapa kali pergantian Kasi Pidsus kasus Akper, pengadaan kapal, dan pengadaan randis di BKP belum selesai," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, M Ikhsan menyebutkan, bahwa Kejari beserta Polres Bulukumba telah bekerja sama dalam pencarian DPO kasus korupsi di Bulukumba, namun hingga saat ini belum ditemukan.

"Penanganan korupsi tidak seperti menangani kasus lainnya karena ini membutuhkan waktu yang cukup lama agar tidak ada diskriminasi terhadap tersangka," tutur M Ikhsan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved