Tahun Ini, Ada 13 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Pinrang
Dari 13 kasus itu, lokasi kejadiannya tersebar dari berbagai kecamatan di Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sedikitnya, sebanyak 13 kasus meliputi pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ditangani Polres Pinrang.
Data itu terhitung dari Januari hingga Desember 2017.
"Begitulah jumlah yang tertera dalam data kami untuk sementara," tutur Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit-PPA) Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (18/12/2017).
Dari 13 kasus itu, lokasi kejadiannya tersebar dari berbagai kecamatan di Pinrang.
"Ada Kecamatan Duampanua, Mattiro Bulu, Lembang, Batu Lappa, Cempa, Patampanua, Mattiro Sompe, dan Lanrisang," ucap Kahar.
Ia menyebutkan, status kasus yang ditangani tersebut beragam. Ada yang sudah P21 dan beberapa berujung damai dengan cara dinikahkan.
"Ada juga masih dalam penyelidikan," ucap Kahar.
Untuk diketahui, sebanyak 14 kasus meliputi pencabulan dan persetubuhan selama 2016 lalu.