Polres Luwu Timur Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Tambang Nikel, Ini Alasannya
Pihak yang dilaporkan yang mencatut nama PT Citra Lampia Mandiri dalam melaksanakan aktifitas di wilayah konsesi.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Isrullah Achmad melaporkan kasus penyerobotan di wilayah konsesi pertambangannya di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pihak yang dilaporkan yang mencatut nama PT Citra Lampia Mandiri dalam melaksanakan aktifitas di wilayah konsesi.
Hanya saja, laporan yang dimasukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur sekitar pukul 19.00 Wita, ditolak, Rabu (6/12/2017) malam.
Alasan petugas SPKT, pihak pelapor dianggap tidak lengkap dan tidak berhak.
Kuasa Hukum Isrullah Achmad, Arif Fitrawan mengatakan kecewa dengan sikap petugas SPKT yang menolak laporan.
Padahal laporan yang memperlihatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama kliennya yang lengkap.
"Tentu kita sesalkan sikap kepolisian yang menolak laporan kami," kata Arif kepada wartawan di Warkop D'trans Malili, sepulang dari Polres Luwu Timur.
Pihaknya melaporkan adanya aktifitas di wilayah konsesi, upaya menduduki lokasi tambang, penyerobotan lahan yang mencatut PT Citra Lampia Mandiri.
Aktifitas ilegal tersebut sudah berlangsung enam bulan lamanya dan merugikan kliennya selaku pemilik.
"Kami bereaksi karena mencatut nama perusahaan dalam melaksanakan aktifitas di lokasi kami," ucapnya.
Upaya mengeluarkan alat berat yang sudah beroperasi di wilayah konsesi, sudah dikeluarkan.
Adapun lahan konsesi pertambangan PT Citra Lampia Mandiri sesuai IUP atas nama Isrullah Achmad seluas 2.600 hektare (Ha) untuk produksi nikel.
Karena laporan tidak diterima Polres Luwu Timur, pihak Isrullah akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel.
"Paling lambat Jumat kami akan melapor ke Polda Sulsel," ujar Arif.