Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Bone Dieksekusi Kejari Bone di Makassar

Alfian merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone tahun 2007.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Bone Dieksekusi Kejari Bone di Makassar
justang/tribunbone.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone M Natsir Hamzah

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Bone yang merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Andi Sulam, Alifan T Anugerah bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (7/12/2017).

Alfian merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulsel tahun 2007.

Kepastian waktu eksekusi Alfian disampaikan Kajari Bone M Natsir melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Satya Adhi kepada tribunbone.com.

"Baru saja saya terima informasi, hari ini yang bersangkutan akan dieksekusi sudah ada surat perintah eksekusinya," kata A Satya kepada tribunbone.com, Kamis (7/12/2017) siang.

Baca: Alfian Resmi Gantikan Andi Sulam, Ini Kata Ketua DPRD Bone Soal Kasusnya

Baca: Kejari Bone Sidak Kantor Desa Pattiro Sompe, Ini Masalahnya

Ia menyebutkan legislator Golkar itu dieksekusi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone di Makassar. "Lokasinya di Makassar kenapa di Makassar karena yang bersangkutan sedang di Makassar," tuturnya.

Sebelumnya, Alfian T Anugerah terlibat kasus korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone pada tahun 2007.

Alfian T Anugrah, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipidkor, Selasa (12/5/2015).

Vonis yang diputus hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Alfian bakal menjalani menjalani hukuman di Rutan Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Makassar.

Keterlambatan eksekusi Alfian lantaran masih melakukan upaya banding di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, beberapa hari lalu putusan bersifat incrach MA sudah keluar dan sampai di Kejaksaan Negeri Bone.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved