Anggota DPRD Bone Dieksekusi Kejari Bone di Makassar
Alfian merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone tahun 2007.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Bone yang merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Andi Sulam, Alifan T Anugerah bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (7/12/2017).
Alfian merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulsel tahun 2007.
Kepastian waktu eksekusi Alfian disampaikan Kajari Bone M Natsir melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Satya Adhi kepada tribunbone.com.
"Baru saja saya terima informasi, hari ini yang bersangkutan akan dieksekusi sudah ada surat perintah eksekusinya," kata A Satya kepada tribunbone.com, Kamis (7/12/2017) siang.
Baca: Alfian Resmi Gantikan Andi Sulam, Ini Kata Ketua DPRD Bone Soal Kasusnya
Baca: Kejari Bone Sidak Kantor Desa Pattiro Sompe, Ini Masalahnya
Ia menyebutkan legislator Golkar itu dieksekusi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone di Makassar. "Lokasinya di Makassar kenapa di Makassar karena yang bersangkutan sedang di Makassar," tuturnya.
Sebelumnya, Alfian T Anugerah terlibat kasus korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone pada tahun 2007.
Alfian T Anugrah, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipidkor, Selasa (12/5/2015).
Vonis yang diputus hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Alfian bakal menjalani menjalani hukuman di Rutan Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Makassar.
Keterlambatan eksekusi Alfian lantaran masih melakukan upaya banding di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, beberapa hari lalu putusan bersifat incrach MA sudah keluar dan sampai di Kejaksaan Negeri Bone.(*)