Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Tuntutan Jaksa, Asisten 1 Pemkot Makassar Ajukan Pembelaan

Tim Kuasa Hukum Asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Makassar, M Sabri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap kliennya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (05/12/2017). Asisten 1 Bidang Hukum Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri dituntut 3 tahun penjara. Sementara Rusdin dan Jayanti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum Asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Makassar, M Sabri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

M Sabri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dintutut selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta. "Kami ajukan pembelaan atas tuntutan itu," kata Kuasa Hukum Sabri, Ikhsan kepada Tribun.

Ikhsan mengaku bakal memanfaatkan waktu satu minggu menyusun materi pembelaan yang nantinya dibacakan dihadapan hakim.

Muh Sabri dituntut bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 undang undang tipikor junto pasal 55.

Terdakwa menyalahgunakan kewenangangan sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar yang seolah olah mengatasnamakan Pemkot ikut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap. (San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved