Beginilah Bentuk Kelakuan Deddy Corbuzier di Hitam Putih Sehingga Acara Tersebut Celaka Lagi
Acara gelar wicara yang ditayangkan stasiun televisi Trans 7, Hitam Putih kembali mendapatkan
TRIBUN-TIMUR.COM - Acara gelar wicara yang ditayangkan stasiun televisi Trans 7, Hitam Putih kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi dijatuhkan karena siaran yang dipandu Deddy Corbuzier pada 9 November 2017, pukul 18:07 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan muatan rokok sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
"Program tersebut menampilkan muatan seorang pria (Deddy Corbuzier) sedang merokok. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang pelarangan dan pembatasan materi muatan rokok dalam program siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan."

Demikian penggalan isi surat KPI bernomor 652/K/KPI/31.2/11/2017, tertanggal 23 November 2017.
Atas pelanggaran tersebut, Hitam Putih mendapatkan peringatan tertulis.
Tahun 2015
1. Teguran kali ini bukalah sanksi kali pertama bagi Hitam Putih.
Pada tahun 2015, KPI juga menjatuhkan sanksi peringatan karena ujaran Deddy.
Seperti apa ujarannya?
“Kebiasaannya soalnya kalau udah hobi beginian autis. Kan liat, autis di rumah gitu, ngeliatin…”
KPI menilai ujaran tersebut berpotensi menyinggung kelompok masyarakat tertentu, khususnya penderita autis.
Lalu, diterbitkanlah surat bernomor 1012a/K/KPI/09/15, tertanggal 30 September 2015.
2. Tahun 2017
KPI sempat meminta Hitam Putih untuk berhati-hati menjadikan isi siaran.
Permintaan tersebut dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dalam surat peringatan untuk Trans 7, Rabu (23/8/2017) lalu.