Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pulau di Pangkep Ini Keciprat Program Rehabilitasi Rumah, Segini Jatahnya

Harus punya sertifikat hak milik tanahnya sendiri dan orang yang miskin yang memang rumahnya sudah reot

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
munjiyah dirga/tribunpangkep.com
Penerima bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Pulau Bontosuha berfoto bersama pendamping di Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Selasa (5/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, LIUKANG TUPABBIRING - Dua pulau di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) keciprat program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pulau tersebut adalah Pulau Badi dan Bontosuha di Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep. Masing-masing pulau akan mendapatkan jatah lima rumah yang direnovasi.

Para penerima akan menerima bantuan RTLH Rp 15 juta per rumah. Pendamping Program RTLH, Andi Isma Mahmud, Selasa (5/12/2017) mengatakan ada kriteria bagi penerima bantuan.

"Dia harus punya sertifikat hak milik tanahnya sendiri dan orang yang miskin yang memang rumahnya sudah reot," ujarnya.

Baca: Bedah Rumah di Pangkep Dinilai Tak Maksimal, Ini Saran Ketua DPRD Pangkep

Baca: Tinggal di Tenda, Begini Curhat Keluarga Penerima Bantuan Bedah Rumah di Pinrang

Isma menambahkan, para penerima bantuan sesuai data dari Kementerian Sosial RI.

"Data langsung dari sana, setelah itu kita tetap adakan observasi. Setelah observasi datanya kita kitim kembali dan kementerian yang kembali memberikan SK kepada penerima," jelasnya.

Program ini merupakan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Kementerian Sosial RI yang diharapkan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di Pangkep.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved