Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

60 Tahun Pertamina

Pemprov Sulsel-Pertamina Gelar Gerakan 1.000 Kebaikan di Pipo, Ini yang Dibahas

Dihadiri Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Gunawan Palaguna

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
PT Pertamina bekerjasama dengan Pemprov Sulsel mengkampanyekan penggunaan Bright Gas 5,5 Kilogram (kg) sebagai produk LPG non-subsidi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel. Kegiatan ini diwujudkan dalam Gerakan 1.000 Kebaikan Provinsi Sulsel. Dengan tema “Membangun Budaya Baru Pemanfaatan Energi yang Berkedaulatan” yang diselenggarakan di pelataran Phinisi Point (PIPO) Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Senin (4/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- PT Pertamina bekerjasama dengan Pemprov Sulsel mengkampanyekan penggunaan Bright Gas 5,5 Kilogram (kg) sebagai produk LPG non-subsidi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel.

Kegiatan ini diwujudkan dalam Gerakan 1.000 Kebaikan Provinsi Sulsel.

Dengan tema “Membangun Budaya Baru Pemanfaatan Energi yang Berkedaulatan” yang diselenggarakan di pelataran Phinisi Point (PIPO) Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Senin (4/12/2017).

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Gunawan Palaguna, dan General Manager MOR VII PT Pertamina (Persero), Joko Pitoyo.

Joko Pitoyo menuturkan, program kerjasama ini bertujuan agar Pegawai Negeri Sipil menjadi role model atau contoh bagi masyarakat menengah ke atas baik dari sektor rumah tangga maupun usaha untuk beralih dari LPG 3 kg subsidi ke produk Bright Gas 5,5 kg.

"Hal ini dikarenakan peruntukkan LPG subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009," katanya

Terhitung sejak 9 November 2017, Gubernur Sulsel telah menetapkan Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) kg.

Seruan ini berisi himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel, para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, dan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sulsel yang mempunyai penghasilan lebih Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg.

"Daftar masyarakat yang tercantum di atas dihimbau menggunakan LPG tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg sebagai produk LPG non-subsidi," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved