Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Awasi Sidang Praperadilan Jen Tang, ACC Layangkan Surat ke KY dan KPK

Kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Soedirjo Aliman alias Jentang menjadi perhatian publik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Soedirjo Aliman alias Jentang menjadi perhatian publik.

Apalagi pengusaha ternama di Makassar ini baru-baru ini mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) bakal bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal dan memantau sidang tersebut.

"Rencana besok kami akan layangkan surat ke KPK dan KY," kata Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Jen Tang diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan, karena menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved