Verifikasi Pengurus Parpol, KPU Jeneponto Temukan Nama ASN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menemukan nama oknum ASN dalam daftar kepengurusan partai politik.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menemukan nama oknum ASN dalam daftar kepengurusan partai politik.
Hal itu diutarakan Komisioner KPU Jeneponto Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Syamsuddin, saat ditemui TribunJeneponto.com di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu Selasa (14/11/2017).
"Iya ada beberapa dan ini kan proses verifikasi berkas Parpolnya masih berlansung, makanya kita akan minta yang bersangkutan dulu untuk klarifikasi," kata Syamsuddin.
Namun, dia enggan merinci lebih jauh identitas oknum ASN tersebut.
"Jelas ketika kita menemukan hal yang seperti itu kita akan coret itu bahwa yang bersangkutan tidak bersyarat masuk dalam kepengurusan partai," ujarnya.
Baca: Protes Hasil Seleksi PPK, KPU Jeneponto Disambangi Pendemo Lagi
Selain melanggar aturan KPU, menurut Syamsuddin, ASN yang terlibat dalam kepengurusan partai juga melanggar Undang-Undang ASN.
"Bukan cuma aturan verifikasi partai tapi jika terbukti maka yang bersangkutan juga melanggar Undang-undang ASN," tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih berusaha merampungkan proses verifikasi kepengurusan partai yang berakhir, Rabu (15/11/2017) besok.