Akhirnya, Berkas OTT ULP Parepare Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelimpahan berkas kasus OTT ULP ini sudah dua kali karena dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kasus terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan, Kota Parepare kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Herly Purnama, Minggu (12/11/2017)."Kita sudah limpahkan Senin kemarin,"jelasnya.
Pelimpahan berkas kasus OTT ULP ini sudah dua kali karena dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Ia menjelaskan, terkait korban dalam kasus OTT ULP ini, pihaknya sudah melengkapi."Masalah korban sudah jelas dalam berkas,"terang perwira Polres Parepare ini.
Pelimpahan berkas OTT ULP ini dibenarkan Kajari Parepare, Reskiana Ramayanti.
"Iye sudah,"katanya.
Meski kasus OTT tetapi proses kasus ini lambang Pasalnya sudah tiga bulan lebih belum juga diajukan di meja hijau.
Adapun lima orang tersangkanya ditangguhkan penahanannya dan bebas beraktivitas.
Lima orang anggota ULP Parepare yang ditetapkan tersangka yakni Mustadirham (Ketua KNPI Parepare),Zulakarnaen, Muh Idris, Bahman dan Dede Alamsyah.(*)