SMPN 2 Sabbang Luwu Utara Wajib Kembalikan Uang Pungli
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba mengatakan, kewajiban tersebut merupakan kesimpulam rapat dengar
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pihak SMPN 2 Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, wajib mengembalikan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan orangtua siswa untuk keperluan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba mengatakan, kewajiban tersebut merupakan kesimpulam rapat dengar pendapat (RPD) di Komisi I DPRD Luwu Utara, kemarin.
"Kesimpulan RDP, pihak sekolah wajib mengembalikan uang sumbangan orangtua siswa," kata Sudirman kepada TribunLutra.com di Gedung DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kamis (9/11/2017).
Kebijakan SMPN 2 Sabbang memungut sumbangan berdasarkan hasil rapat komite dan orangtua murid melanggar Surat Edaran Nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNBK.
"Dimana di poin dua ditegaskan bahwa sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (teramsuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK," jelas Sudirman.
Kasus ini pertama kali diungkap tokoh masyarakat Sabbang, Andi Suriadi.
Mantan anggota DPRD Luwu Utara mengaku mendapat banyak laporan dari orangtua siswa yang keberatan anaknya diwajibkan membayar Rp 150 ribu guna keperluan pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK.
Jumlah siswa SMPN 2 Sabbang menurut Suriadi sebanyak 430 orang.
"Kalau satu siswa membayar Rp 150 ribu totalnya Rp 64,5 juta," katanya.
Suriadi bersama anggota DPRD dari Komisi I, Dinas Pendidikan Luwu Utara, Kepala SMPN 2 Sabbang, Bagian Hukum Pemkab Luwu Utara, dan Ketua Komite SMPN 2 Sabbang hadir dalam RDP kemarin.