Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Yudisial Sebut Ada 58 Hakim Nakal di Sulsel

Catatan itu diterima petugas KY dari laporan dan pengaduan yang bersumber dari masyarakat Sulsel, sepanjang 2017.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
DARUL AMRI
KY menggelar Workshop bertajuk Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mencatat setidaknya ada 58 Hakim di Provinsi Sulsel diduga bermasalah.

Catatan itu diterima petugas KY dari laporan dan pengaduan yang bersumber dari masyarakat Sulsel, sepanjang 2017.

"Kami terima 58 laporan dari Sulsel, 12 sudah register," kata anggota KY, Jaja Ahmad Jayus di Hotel Ibis, Jl Dr. Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (2/11/2017).

Lanjutnya, laporan yang sudah diregister masih akan dibahas oleh panel dan akan di Plenokan. Selain itu laporan yang lain diharapkan pelapor lengkapi buktinya.

"Kasusnya macam-macam, ada yang menyangkut laporan asusila, hakim selingkuh, terima suap, dan ini masih pertimbangan hukum," ungkap Jaja.

Sanksi yang bisa dijatuhkan KY kepada hakim nakal, bermacam- macam. Dari teguran ringan, sedang dan penurunan pangkat, hingga hakim non palu selama enam bulan, hingga sanksi berat tanpa palu lebih enam bulan pemberhentian.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Sulsel untuk laporkan dan adukan hakim yang tidak profesional. KY menggelar Workshop bertajuk Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Jaja Ahmad Jayus menjelaskan, perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya dan juga fungsinya, tentu diatur berdasarkan sepuluh prinsip dasar dalam KEPPH.

Peraturan KEPPH tersebut bagi hakim, seperti kode etik dan pedoman perilaku hakim, punya perilaku jujur, adil, mandiri, arif, bijaksana dan berintegritas tinggi.

Selain itu hakim juga, harus bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri dan disiplin tinggi serta berperilaku rendah hati, dan bersikap profesionalisme.

"Kegiatan worksho ini memang dalam memberi pemahaman ke masyarakat agar laporan ke kami (KY) efektif, agar banyak ditindak lanjuti," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved