Ini 4 Tersangka Korupsi Rabat Beton Matano Luwu Timur
Proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra Rahwana.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik Polres Luwu Timur sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keempatnya adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK (YL), konsultan (AD), Direktur CV Cakra Rahwana (AS), dan pihak yang mengerjakan proyek (RU).
"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak kepada TribunLutim.com, Jumat (27/10/2017).
Baca: Tersangka Korupsi Proyek Rabat Beton Matano Luwu Timur Ditetapkan Pekan Depan
Proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra Rahwana.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara pada proyek tersebut.
Audit atas temuan dari ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). "Dari hasil perhitungan ahli dari BPKP ditemukan adanya kerugian senilai Rp 1 miliar lebih," kata Parojahan.
Baca: Sempat Mandek 3 Bulan, Proyek Rabat Beton di Depan Kantor Bupati Barru Jalan Lagi
Selain itu, penyidik Polres Luwu Timur juga sudah memerika Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur, Zainuddin, di ruang penyidikan, 11 September lalu.
Zainuddin diperiksa selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.(*)