Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi Proyek Rabat Beton Matano Luwu Timur Ditetapkan Pekan Depan

Proyek 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
ivan/tribunlutim.com
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), digelar pekan depan.

Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/10/2017).

Proyek 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra.

"Minggu depan kita gelar penentuan tersangkanya di Polda," kata Akbar.

Baca: Penentuan Tersangka Rabat Beton Matano Luwu Timur Tunggu Hasil Pemeriksaan BPKP

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara pada proyek tersebut.

Audit atas temuan dari ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Dari hasil perhitungan ahli dari BPKP ditemukan adanya kerugian senilai Rp 1 milliar lebih," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak.

Baca: Terindikasi Korupsi, Rabat Beton Desa Matano Luwu Timur Rp 1,9 M Naik Status Penyidikan

Selain itu, penyidik Polres Luwu Timur juga sudah memerika Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur, Zainuddin, di ruang penyidikan, Senin (11/9/2017).

Zainuddin diperiksa selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved