Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Simpan Sabu 9 Gram, 2 Pria Pinrang Ini Diringkus Polisi

Keduanya merupakan tahanan kasus narkoba yang diciduk di dua lokasi berbeda.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Hery Syahrullah/tribunpinrang.com
Agus Salim (40) dan Amiruddin (46) hanya tertunduk lesu saat berada di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pinrang, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Senin (23/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, TIROANG - Agus Salim (40) dan  Amiruddin (46) hanya tertunduk lesu saat berada di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pinrang, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Senin (23/10/2017).

Keduanya merupakan tahanan kasus narkoba yang diciduk di dua lokasi berbeda.

Agus Salim (40) adalah warga Jl Rappang, Kampung Lerang-lerang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang

Dia diciduk di Alecalimpo, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang

Baca: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Honorer Dinas PU Pinrang Diringkus Polisi

Sementara Amiruddin (46), warga Kampung Marawi, Kecamatan Tiroang, dibekuk di rumahnya.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di Alecalimpo, Kecamatan Tiroang.

Agus dibekuk polisi terlebih dahulu.

Dari pengakuannya, Amiruddin pun dibekuk polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah satu saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9.00 gram.

Baca: Begini Peran Brigpol HB dalam Jaringan Sabu 5 kg, Berapa Duit yang Diterima?

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang, untuk proses hukum lebuh lanjut," pungkasnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved