Simpan Sabu 9 Gram, 2 Pria Pinrang Ini Diringkus Polisi
Keduanya merupakan tahanan kasus narkoba yang diciduk di dua lokasi berbeda.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, TIROANG - Agus Salim (40) dan Amiruddin (46) hanya tertunduk lesu saat berada di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pinrang, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Senin (23/10/2017).
Keduanya merupakan tahanan kasus narkoba yang diciduk di dua lokasi berbeda.
Agus Salim (40) adalah warga Jl Rappang, Kampung Lerang-lerang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang
Dia diciduk di Alecalimpo, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang
Baca: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Honorer Dinas PU Pinrang Diringkus Polisi
Sementara Amiruddin (46), warga Kampung Marawi, Kecamatan Tiroang, dibekuk di rumahnya.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di Alecalimpo, Kecamatan Tiroang.
Agus dibekuk polisi terlebih dahulu.
Dari pengakuannya, Amiruddin pun dibekuk polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah satu saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9.00 gram.
Baca: Begini Peran Brigpol HB dalam Jaringan Sabu 5 kg, Berapa Duit yang Diterima?
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang, untuk proses hukum lebuh lanjut," pungkasnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com.(*)