Waspada Penipuan! Janji Gandakan Uang, Pria Ini Ditangkap Polisi. Lihat Tumpukan Ini di Rumahnya
Laki-laki ini diringkus polisi karena laporan menipu banyak orang. Selain tuntutan hukum kini terancam dengan tagihan para korbannya.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mansur AM
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Zaman kian canggih, modus penipuan juga makin canggih.
Laki-laki ini diringkus polisi karena laporan menipu banyak orang. Selain tuntutan hukum kini terancam dengan tagihan para korbannya.
Yusuf alias La Patto (37), warga BTN 3 Berlian, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, diringkus polisi.
Baca: Diskominfo Pinrang Imbau Warga Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya
Baca: Lowongan Kerja - PT Asuransi Jiwasraya Butuh Karyawan SMA/SMK Sederajat, Cek Sekarang
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diringkus lantaran terlibat kasus penipuan atau penggelapan uang.
Ia diringkus di tempat persembunyiannya, Kampung Sulili, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Kamis (19/10/2017) sekira pukul 17:45 Wita.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Jumat (20/10/2017), aksi pelaku tersebut dilakukan di Jl Teuku Umar, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, sejak Agustus 2017 lalu.
Modus Penggandaan Uang
Kala itu, salah seorang korban Lasammang (40) dimintai uang oleh pelaku sebanyak Rp 300 ribu untuk digandakan.
Lalu keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang ke korban. Begitu seturusnya, hingga uang yang diminta pelaku mencapai Rp 4,3 juta.
Sejumlah warga lain juga jadi korban, di antaranya Dullah, Bongga, Handayong, Batti, Daeng Rate, Ramang, Podding, Tawang, dan Uttang.
Total uang yang diambil pelaku mencapi Rp 50 juta.
Iming-iming penggandaan uang yang tak kunjung terealisasikan, menjadi pemicu amarah warga yang menjadi korban.
Pelaku pun dilaporkan ke Mapolres Pinrang, hingga akhirnya berhasil diringkus.
Kaplores Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan pengangkapan itu.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kok masih ada yang tertipu penggandaan uang ya?