Diskominfo Pinrang Imbau Warga Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya
Para pengguna harus melakukan pendaftaran mulai 31 Oktober 2017 untuk menghindari terblokirnya kartu SIM yang digunakan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pinrang mengimbau kepada pengguna ponsel agar melakukan registrasi ulang pada kartu SIM.
Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Kebijakan pemerintah ini merupakan langkah penertiban terhadap pengguna sarana telekomunikasi, terutama handphone yang menggunakan kartu SIM," tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pinrang, Moh Zainal Hafid kepada TribunPinrang.com, Jumat (20/10/2017).
Baca: E-KTP Belum Jadi atau Hilang, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar? Ini Penjelasan Dukcapil
Ia menyebutkan, para pengguna harus melakukan pendaftaran mulai 31 Oktober 2017 untuk menghindari terblokirnya kartu SIM yang digunakan.
“Jadi kalau kartu SIM Anda masih ingin digunakan, maka harus melakukan pendaftaran ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih banyak warga Pinrang yang belum tahu tentang cara melakukan registrasi ulang SIM Card, sesuai aturan menteri tersebut. "Oleh karenanya, dipandang perlu untuk dipublikasikan metodenya," katanya.
Baca: Soal Kebijakan Aktivasi Kartu SIM, Ini Kata Warga Sinjai
Menurutnya, pendaftaran kartu dapat dilakukan dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS) dengan format : ULANG#NIK#NomorKK# lalu dikirim ke 4444.
"Pelanggan tak perlu menyampaikan data nama ibu kandung, cukup NIK dan No KK saja," ungkapnya.
Panduan Lengkap Cara Registrasi Kartu SIM Sebelum Diblokir Pemerintah
Apakah Anda sudah registrasi kartu prabayar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)?
Jika belum, segera lakukan. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK), mulai 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.