E-KTP Belum Jadi atau Hilang, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar? Ini Penjelasan Dukcapil
Lalu bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Lalu bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?
Ditjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.
Baca: Kartu Seluler Tak Pakai KTP Akan Diblokir 31 Oktober, Ini Komentar Pejabat Bulukumba
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/10/2017).
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," imbuhnya.
Selain NIK dan KK, khusus untuk pengguna kartu prabayar berkewarganeraan asing, bisa juga mendaftarkan diri menggunakan paspor. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.
Baca: Posting Foto Ini, Verrell Dikatakan Mirip Penyanyi dan Model Thailand. Gantengan Mana?
Namun cara pendaftaran kartu prabayar warga negara asing ini tidak melalui SMS. Mereka bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.
Pengguna baru tidak akan bisa mengaktifkan kartu prabayarnya tanpa melakukan pendaftaran, sedangkan pengguna lama bakal mengalami pemblokiran bertahap jika tidak mendaftar.
Baca: Ahok dan Agus Yudhoyono, Dulu Bersaing Kini Saling Dukung. Surat Ahok Ini Buktinya, Netizen Terharu
Cara Registrasi
Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).