Kalau Ada Calon PPK di Jeneponto Terlibat Parpol, Lakukan Ini
Menurutnya, masyarakat berhak menilai rekam jejak pemilik berkas yang dinyatakan lolos penelitian administrasi terkait independensinya kedepan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sebanyak 328 calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengembalikan formulir pendaftaran di KPU Jeneponto.
Padahal, sejak dibuka 12 hingga 18 Oktober kemarin itu, tercatat sefikitnya 474 orang yang mengambil formulir pendaftaran.
"Jadi berkas pendafataran yang kita terima ini selanjutnya akan dilakukan penelitian adminstrasi kelengkapan berkas dan hasilnya akan diumumkan besok," kata Komisyoner KPU Bidang SDM dan Parmas, Syamsuddin, ditemu di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Kamis (19/10/217) siang.
Berkas peserta yang lolos penelitian administrasi tidak secara otomatis dinyatakan lulus berkas.
"Jadi kita akan minta tanggapan ke masyarakat terkait nama-nama pemilik berkas yang diumumkan lolos penelitian administrasi apakah layak atau tidak untuk mengikuti tahapan selanjutnya," ujar Syamsuddin.
Menurutnya, masyarakat berhak menilai rekam jejak pemilik berkas yang dinyatakan lolos penelitian administrasi terkait independensinya kedepan.
"Jadi masyarakat berhak melaporkan apakah yang diloloskan berkasnya ini tidak terlibat di partai politik atau tim pemenangan, kalau terbukti ada yang terlibat silahkan dilaporkan untuk dipertimbankan," tuturnya.
Bagi Anda yang mengetahui rekam jejak atau keterlibatan calon petugas PPK dalam kepengurusan partai atau tim pemenangan silahkan dilaporkan ke KPU atsu memasukkan saran di kotak saran yang disediakan di kantor KPU Jeneponto.
Aduan rekam jejak calon PPK itu diterima sejak 20 hingga 22 Oktober mendatang.