Jumlah Komisioner KPU Takalar Bakal Dikurangi Satu, Ini Alasannya
Di KPU Takalar terjadi pengurangan komposisi penyelenggara pemilu dari empat orang tinggal tiga orang
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membawa banyak perubahan terhadap tatanan penyelenggara pemilu pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Salah satunya terkait komposisi penyelenggara dalam kelembagaan pemilihan umum dalam hal ini komisioner yang ada ditingkat KPU kabupaten/kota.
Di KPU Takalar terjadi pengurangan komposisi penyelenggara pemilu dari empat orang tinggal tiga orang pada pemilihan legislatif 2019.
Jumlah penyelenggara (komisioner) yang berkurang menjadi tiga orang tersebut mengacu pada jumlah pemilih yang ada dikabupaten Takalar.
"Jadi ada pengurangan jumlah penyelenggara menjadi tiga orang berdasarkan jumlah hak pilih. Kalau hak pilihnya lebih dari 500 ribu maka penyelenggaranya lima orang kalau kurang dari itu hanya tiga orang. Kalau Takalar kan jumlah hak pilihnya hanya berkisar 200 ribu jadi sesuai UU No tahun 2017 hanya tiga orang," jelas Ketua KPU Takalar Jusalim Sammak, pada sosialisasi pemilihan umum di Hotel Grand Kalampa, Rabu (11/10/2017) kemarin.
Selain pada tatanan penyelenggara ditingkat komisioner, UU No 7 Tahun 2017 juga membuat perubahan pada jumlah penyelenggara adhock di Takalar.
Jumlah adhock pada regulasi sebelumnya sebanyak 5 orang setiap kecamatan, kini menjadi tiga orang setiap kecamatan.
"Selain itu batas usia minimal 17 tahun sesuai dengan usia memilih, ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang batas usia minimal pendaftara 25 tahun," Ujar Komisioner KPU Takalar Muh. Ali, Kamis (12/10/2017) siang.
Dan untuk penyelenggara dibidang pengawasan dalam hal ini Panwaslu Takalar akan berubah menjadi Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten dengan masa jabatan selama 5 tahun.
UU nomor 7 tahun 2017 merupakan Gabungan dari UU penyelenggara, Uu Pilkada, dan UU Pemilu, yang akan digunakan pada Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.