Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Pecat Aiptu Mustari Aras, Ini Kesalahannya

Aiptu Mustari Aras diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2001 tentang kode

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Wakapolres Bone, Kompol Alexander Khailitik pimpin sidang komite etik di Mapolres Bone, Senin (9/10/2017). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Oknum polisi terlibat kasus narkoba Aiptu Mustari Aras dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melalui sidang kode etik di di ruang Vidcon Bagian Ops Polres Bone, Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kota Watampone, Senin (9/10/17).

Aiptu Mustari Aras merupakan Banit Shabara Polsek Ponre Polres Bone yang sudah vonis 7 tahun 3 bulan penjara.

Wakapolres Bone, Kompol Alexander Khailitik yang memimpin sidang kode etik menuturkan Aiptu diberhentikan tidak hormat usai menjalani lima kali persidangan etik.

“Mustari diberhentikan tidak dengan hormat tapi dia melakukan upaya banding dan memang itu haknya,” kata Alexander dalam keterangan persnya.

“Kecil kemungkinan bandingnya akan diterima, sedangkan ancaman diatas empat tahun saja sudah bisa dipecat apalagi jika vonisnya tujuh tahun keatas," jelasnya.

Aiptu Mustari Aras diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved