Terindikasi Korupsi, Rabat Beton Desa Matano Luwu Timur Rp 1,9 M Naik Status Penyidikan
Saksi mengarah ke Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur Zainuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak CV Cakra.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Penyidik Polres Luwu Timur meningkatkan status proyek jalan rabat beton Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha menjadi penyidikan.
Jalan tersebut diduga ada indikasi praktek korupsi berupa penyalahgunaan dana pembangunan jalan.
"Iya memang statusnya naik ke penyidikan," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak dihubungi wartawan, Kamis (18/5/2017).
Status penyidikan setelah gelar perkara di Mapolda Susel pada Rabu (17/5/2017).
Proyek ini menelan APBD 2016 senilai Rp 1,9 miliar, dikerjakan CV Cakra.
"Pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan jalan beton ini akan kita agendakan dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
Saksi mengarah ke Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur Zainuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak CV Cakra.
Sebelumnya, penyidik telah menurunkan saksi ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk melakukan pemeriksaan fisik pada proyek ini. (*)
Berita Terkait