Begini Cara DPRD Luwu Utara Lestarikan Budidaya Tanaman Sagu
Sayangnya, nilai ekonomis tanaman sagu yang terbilang rendah membuat petani setempat jarang membudidayakannya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kebutuhan warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhadap tepung sagu terbilang cukup tinggi.
Pasalnya, tepung sagu merupakan bahan dasar untuk membuat makanan khas setempat yaitu pugalu atau kapurung.
Sayangnya, nilai ekonomis tanaman sagu yang terbilang rendah membuat petani setempat jarang membudidayakannya.
Tanaman sagu yang selama ini diolah warga setempat merupakan tanaman yang hanya 'tumbuh liar' di rawa-rawa ataupun di hutan.
Baca: Belum Punya KTA, Sekda Luwu Utara Masuk Daftar Caleg DPRD Sulsel Golkar
Supaya ke depan sagu di Luwu Utara tidak punah, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aris Mustamin, mengusulkan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu.
"Intinya Renperda ini terkait kebijakan pelestarain tanaman sagu di Luwu Utara," ujar Aris kepada TribunLutra.com di Gedung DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Senin (25/9/2017).
Draf Ranperda tersebut telah diserahkan Aris kepada Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara Andi Sukma untuk selanjutnya dibahas bersama.
Pada tahun 2015, sagu urutan ke-7 komoditi tanaman perkebunan unggulan di Luwu Utara dengan luas 1,759 hektar dan produksi mencapai 1,388 ton tepung.(*)
