Polsek Walenrang Luwu Sita 90 Liter Ballo di Desa Baramamase
Kedua pelaku diberi sanksi wajib lapor di Polsek Walenrang dan barang buktinya dimusnahkan pada waktu yang ditentukan.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, WALENRANG - Polisi Sektor (Polsek) Walenrang menyita 90 liter Minuman Keras (Miras) jenis ballo di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (22/9/2017).
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, minuman haram itu disita dari dua warga bernama Baro (46) dan Matius Kate (48).
"Dua pelaku ini diamankan saat hendak membawa atau membonceng ballo dari arah Utara menuju ke Selatan," kata Rafli kepada TribunLuwu.com.
Menurut Rafli, pemberantasan miras yang terus dilakukan satuannya berdasarkan informasi atau laporan masyarakat dan hasil pengintaian Polsek Walenrang.
Baca: Sepekan Razia Miras, Polsek Walenrang Sita 1.800 Ballo
Kedua pelaku diberi sanksi wajib lapor di Polsek Walenrang dan barang buktinya dimusnahkan pada waktu yang ditentukan.
"Karena payung hukum untuk miras jenis Ballo tidak termuat dalam Perda Luwu, namun kerap menjadi akar permasalahan tindak kriminal, sehingga para pemilik atau penjual tidak ada yang diproses hingga ke pengadilan," ucap Rafli.
Sebelumnya, Polsek Walenrang juga telah mengamankan 1.800 liter jenis ballo pada Selasa (5/9/2017).(*)