Nyalon Sambil Jual Obat Terlarang, Dua Warga Jeneponto Ini Diciduk Polisi
Penangkapan keduanya atas adanya laporan warga terkait transaksi jual beli obat terlarang di salon kecantikan itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, TAROWANG - Dua pria diciduk Satnarkoba Polres Jeneponto di salon kecantikan Alisa, Kampung Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/9/2017).
Keduanya masing-masing, Alimuddin Dg Situju (34) warga setempat dan rekannya Ahmad Dg Sila (29) warga Kampung Tolo', Kelurahan Tolo', Kecamatan Kelara.
Melalui rilis yang dikirim Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Moh Wahyu, penangkapan keduanya atas adanya laporan warga terkait transaksi jual beli obat terlarang di salon kecantikan itu.
Usai menerima laporan, sejumlah personel Satnarkoba Polres Jeneponto pun mendatangi salon yang berlokasi tepat di depan Pasar Tarowang itu.
Setibanya di dalam salon, polisi langsung melakukan penggeledahan, termasuk memeriksa badan Alimuddin. Polisi menemukan ratusan butir obat terlarang yang dibungkus plastik hitam.
Obat yang ditemukan itu masing-masing, 190 butir jenis Segitiga Hima, 260 butir jenis polos, dan 80 butir jenis Y.
Keduanya beserta barang bukti sitaan pun kini diamankan di Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dua-pria-yang-diciduk-satnarkoba-polres-jenepont_20170921_105321.jpg)