Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong!
Rombongan pengantar jenazah diadang oleh massa di jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kamis (21/9/2017).
TRIBUN-TIMUR.COM - Bentrokan antara warga dengan rombongan pengantar jenazah dari Makassar hendaknya menjadi pelajaran banyak pihak.
( Baca: Terungkap! Rahasia Umi Pipik Tetap ‘Bersinar’ Meski Pakai Cadar Hingga Susah Dikenali )
Jangan niatnya mengantar jenazah namun ada korban lain. Seperti kejadian di Kabupaten Maros baru-baru ini.
Rombongan pengantar jenazah diadang oleh massa di jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kamis (21/9/2017).
Akibatnya, beberapa mobil pengantar dan ambulans jenazah rusak parah karena dilempar oleh warga yang naik pitam.
Kapolsek Lau, AKP Ismail mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat pengantar jenazah dari Jalan Lembo, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo Makassar, membawa jenazah ke Minasa Tene, Pangkep.
( Baca: Bentrok Pengantar Jenazah dengan Warga di Maros, Mobil Ambulans Rusak, Ini Awal Kejadiannya )
"Saat melintas di jalan poros, rombongan pengantar jenazah ini mengiring truk hingga jatuh ke drainase. Setelah itu, supirnya truk dikeroyok sehingga dilarikan ke rumah sakit," katanya.

Warga Salenrang kemuadian geram dengan tindakan rombongan jenazah tersebut.
Warga kemudian menutuskan untuk menunggu pengantar jenazah kembali dari pekuburan.
"Saat rombongan pengantar melintas, massa langsung menghadang dan menyerang balik. Satu mobil yang mengangkut rombongan pecah karena dilempar," katanya.
Saat ini, ambulans pengangkut jenazah dan satu mobil petepete yang rusak diamankan oleh di Polres Maros.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan Pengantar Jenazah?
Tribun-timur.com melansir situs resmi Polri mengenai rombongan pengantar jenazah.

Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.