Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alfian Tanjung - Ustad dan Mantan Dosen Unismuh Ini Ditangkap Lagi. Gara-gara Kicauan PDIP dan PKI?

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) ini ditangkap lagi polisi karena kicuan di media sosial.

Editor: Mansur AM
Kompas.com
Alfian Tanjung 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Alfian Tanjung tiba-tiba jadi pembicaraan jagad dunia maya, Kamis (7/9/2017) hari ini.

Namanya muncul di posisi atas Google Trend Indonesia bersama topik-topik populer lainnya.

Baca: Wah! Lagi, KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera. Kasus Suap Rp 590 Juta?

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) ini ditangkap lagi polisi karena kicuan di media sosial.

Dilansir Kompas.com, Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, pada Rabu (6/9/2017) malam.

Baca: TERPOPULER: Misteri Pembunuhan PNS Cantik BNN, Download CPNS, Hingga Jessica Iskandar

Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.

Alfian Tanjung itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman.

Baca: Sir John Cornforth - Google Doodle Hari Ini, Ahli Kimia Tuli Peraih Nobel

Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan.

Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.

Namun ada kejanggalan yang disorotinya.

"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.

Alfian Tanjung (tengah) dijemput penyidik Polda Jatim, Rabu (6/9/2017) malam.
Alfian Tanjung (tengah) dijemput penyidik Polda Jatim, Rabu (6/9/2017) malam. (KOMPAS.com/Achmad Faizal)

Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved