Pilkada Polman 2018
Ini Imbauan KPU Polman untuk Paslon Independen
Bakal paslon perseorangan dapat mendaftar ke KPU menjadi peserta Pilkada jika memenuhi syarat jumlah dukungan dalam bentuk KTP elektronik atau Suket.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Ketua KPU Polman M Danial mengimbau pasangan calon (Paslon) independen di Pilkada 2018 untuk teliti saat mengumpulkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).
Hal itu agar Paslon tidak terganjal di pendaftaran nanti.
"Jangan sampai e-KTP yang terkumpul adalah milik TNI, Polri, PNS, penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu beserta jajarannya, kepala desa atau perangkat desa, karena mereka itu tidak masuk kategori berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan," kata Danial, Minggu (3/8/2017).
Danial menyebutkan, bila dalam verifikasi dukungan paslon perseorangan ditemukan KTP atau Suket penduduk yang dilarang oleh undang-undang, maka dukungan dimaksud akan dicoret karena tidak memenuhi syarat.
Baca: Diduga Korupsi Berjamaah, 30 Pejabat Sulbar Diperiksa Kejati
"Larangan tersebut, dimaksudkan untuk netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Kalau mereka yang dilarang tetap memberikan identitas kependudukannya untuk paslon perseorangan, berarti bisa dianggap tidak netral," ujar Danial.
Bakal paslon perseorangan dapat mendaftar ke KPU menjadi peserta Pilkada jika memenuhi syarat jumlah dukungan dalam bentuk KTP elektronik atau Suket.
Jjumlah penduduk Polman yang terdaftar dalam DPT pilkada terakhir sebanyak 300 ribu sampai 500 ribu.
Paslon perseorangan harus didukung paling kurang 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.
Baca: Ketua KPU Polman Minta Pelayanan Perekaman e-KTP Lebih Serius
"Ketentuan ini penting diketahui, agar kami (KPU) tidak mencoret dukungan karena tidak memenuhi syarat. Para tim kandidat paslon perseorangan juga jangan sampai terlanjur mengumpul KTP atau Suket yang tidak memenuhi syarat," tutur Danial.(*)
