Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Polman 2018

Ketua KPU Polman Minta Pelayanan Perekaman e-KTP Lebih Serius

Danial menambahkan, untuk mengurai persoalan tersebut, perhatian pemerintah perlu dibarengi peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua KPU Polman, M. Danial 

TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Pilkada serentak 2018, merupakan kesempatan terakhir warga atau pemilih yang belum mengantongi e-KTP dapat didaftar sebagai pemilih dengan menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti eKTP.

Ketentian UU 10 Tahun 2016 pada Pasal 200A ayat (3), Suket dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota setempat, baik sebagai syarat dukungan calon perseorangan maupun syarat terdaftar sebagai pemilih, dapat dipergunakan paling lambat sampai dengan bulan Desember 2018.

Pasal yang sama ayat (4), Syarat dukungan calon perseorangan maupun syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan e-KTP terhitung sejak bulan Januari 2019.

Membaca ketentuan tersebut, Ketua KPU Polman M. Danial, meminta perhatian yang serius dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan masalah pelayanan e-KTP, terhadap semua penduduk yang mencapai usia 17 tahun.
"Ini merupakan hal yang sangat penting. Semua yang berkaitan denga administrasi kependudukan, seperti penduduk yang telah meninggal dunia tapi masih tercatat dalam data base kependudukan, sangat penting juga menjadi perhatian," ujarnya M. Danial via whatsapp kepada TribunSulbar.com, Jumat (25/8/2017).

Danial menambahkan, untuk mengurai persoalan tersebut, perhatian pemerintah perlu dibarengi peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang ter-update secara teratur demi menghasilkan data yang lebih akurat, termasuk untuk penyusunan DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) setiap lima tahun.

"Daftar penduduk sebagai basis data pemutakhiran data pemilih, sudah menjadi masalah klasik setiap pemilu. KPU berharap dapat mengakses data kependudukan secara langsung untuk memudahkan validasi data pemilih, khususnya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan," tutur Danial.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved