Tuntut Ganti Rugi, Warga Desa Cikoang Segel SDN Kampung Parang Takalar Lagi
Pemilik lahan menyegel sekolah lantaran menuntut ganti rugi dari pemerintah.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin

TRIBUNTAKALAR.COM, MANGNGARABOMBANG - SDN Kampung Parang, yang terletak di Desa Cikoang, Kecamatan Mangngarabombang, Takalar, Sulsel disegel warga.
Pemilik lahan menyegel sekolah lantaran menuntut ganti rugi dari pemerintah.
"Lahan itu milik saya, buktinya sampai sekarang kami yang bayar pajaknya (SPP)," ucap pemilik lahan Daeng Borra, Minggu (20/8/2017).
Dalam rapat bersama antara kepala UPTD Diknas Kecamatan Mangngarabombang, Camat Marbo, Sabtu (19/8/2017), pemilik lahan pernah dijanji menjadi bujang di sekolah tersebut oleh camat yang lama.
Namun, janji itu tak kunjung dipenuhi pihak sekolah.
Baca: Ini yang Dilakukan Komunitas Wartawan Gowa-Takalar Menikmati Libur
"Sebelum dibangun gedung sekolah saya dijanjikan menjadi bujang sekolah sama pihak pemerintah melalui Andi Lomba pada saat itu sebagai Camat Mangarabombang," ujarnya anak pemilik lahan bernama Baharuddin.
Burhanuddin menyebutkan, pihaknya telah menyegel sekolah itu sebanyak tiga kali, namun tak kunjung mendapat perhatian oleh pemerintah.
Pemilik lahan tidak akan membuka segel sekolah jika permintaanmya berupa pengantar ke pengadilan dari kecamatan tidak dipenuhi.(*)