Bapenda Sulsel Cari Masukan Soal Retribusi Jasa Umum, Ini Tujuannya
Workshop ini digelar untuk mendapatkan masukan dari peserta memantapkan dan mensinkronkan Ranperda tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.CO, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar Workshop Pemantapan dan Sinkronisasi Ranperda Provinsi Sulsel Tentang Retribusi Jasa Umum, di Hotel Clarion, Makassar, Kamis (10/8/2017) lalu.
Workshop ini digelar untuk mendapatkan masukan dari peserta memantapkan dan mensinkronkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulsel Tentang Perubahan Atas Perda No 9 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Baca: Cerita Tautoto Tanaranggina Ikut Jambore Pramuka dengan Uang Rp 500
Baca: FOTO: Tautoto TR Rilis Realisasi Pajak Dispenda Sulsel Triwulan Pertama 2017
Dikutip dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Selasa (15/8/2017), Kabid Perencanaan Pendapatan Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur yang juga panitia pelaksana menyebutkan kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang berasal berbagai unit kerja.
“Saat ini Ranperda tersebut memasuki tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel. Masukan dari workshop ini akan disinkronkan agar nantinya perda tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya,” jelas Dhamayani.
Workshop dibuka Sekretaris Provinsi Sulsel H Abdul Latif yang diwakili Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto TR yang juga tampil membawakan materi. Hadir dua pemateri lainnya yakni Plt Direktur Pendapatan Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Arsan Latif dan Analis Keuangan Pusat dari Kemenkeu M Agus Kristianto.
Baca: Ini Kenangan Tautoto Terhadap Mendiang Ayah
Baca: Layanan Samsat Terganggu, Bapenda Sulsel Minta Maaf
Peserta dari rumah sakit pelayanan kesehatan yang mengelola retribusi pelayanan kesehatan, unit kerja pengelola retribusi pelayanan pendidikan, rumah sakit dengan pengelola keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), Bapenda Kabupaten/Kota se-Sulsel, bagian hukum Setda kabupaten/kota se-Sulsel, dan unit kerja terkait pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Ranperda Retribusi
Dalam sambutannya, Toto mengatakan, Ranperda Sulsel No 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum diubah karena beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah untuk menjalankan amanah Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 188.34-3622 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Keputusan ini membatalkan ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang merupakan salah satu jenis retribusi yang diatur dalam perda no 9 tahun 2011, sementara berdasarkan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan tera dan tera ulang merupakan kewenangan pemerintah kota.
“Kami berharap peserta memberikan masukan untuk perbaikan ranperda ini karena terdapat beberapa penambahan obyek pelayanan kesehatan seperti proses peengolahan darah, pengobatan gigi, mulut, kulit, dan kosmetika medik yang belum discover,” jelasnya.
Baca: Tingkatkan Layanan, Bapenda Sulsel Hadirkan Drive Thru di Pettarani
