Bapenda Sulsel Cari Masukan Soal Retribusi Jasa Umum, Ini Tujuannya
Workshop ini digelar untuk mendapatkan masukan dari peserta memantapkan dan mensinkronkan Ranperda tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
HANDOVER
Sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) yang digelar Bapenda bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Senin (6/3/2017) di aula Bapenda Sulsel Jl AP Petta Rani Makassar.
Baca: Target Rp 3,2 Triliun Dari Pajak, Bapenda Sulsel Keliling Daerah
Sementara itu, Arsan Latif berharap ranperda ini nantinya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi di atasnya. Mantan Sekcam Rappang, Sidrap, ini berharap ranperda ini menggali semua potensi pendapatan di Sulsel asal tidak keluar dari obyek.
“Lebih bagus jika memuat aturan secara detail agar jelas dan transparan,” kata alumnus SMA Negeri 2 Makassar yang gemar makan coto ini.
Berbagai masukan dari peserta dalam workshop ini kemudian akan diakomodir dan akan dibahas kembali bersama DPRD Provinsi Sulsel kemudian selanjutnya ditetapkan menjadi perda.(*)
