32 Napi Rutan Bantaeng Dapat Remisi Kemerdekaan
Dengan syarat sudah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan dan tidak terkait PP 99 tahun 2012.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 32 narapidana Rutan Kelas IIB Bantaeng mendapat remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2017.
Hal itu disampaikan oleh Karutan Bantaeng, Muhammad Ishaq kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/8/2017).
"Untuk hari kemerdekaan ada 32 napi yang dapat remisi," katanya.
Mereka merupakan napi dari beberapa kasus antara lain narkoba, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, pembunuhan yang dianggap berkelakuan baik.
Dengan syarat sudah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan dan tidak terkait PP 99 tahun 2012.
Baca: Ini Janji Manager PLN Bantaeng untuk Warga Barombong
"Yang dapat adalah mereka yang dianghap berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan," ujar Muhammad Ishaq.
Pemberian remisi itu diharapkan dapat menjadi indikator agar napi dapat berbuat baik selama menjalani pidana.
"Dengan ini kami berharap semoga kondisi Lapas tetap kondusif dan tidak ada gangguan keamanan," tutur Muhammad Ishaq
Hingga 16 Agustus 2017, tercatat ada 115 napi dan tahanan yang ada di Rutan Kelas IIB. Diantaranya 10 wanita. (*)