Inspektorat Bantaeng: Kasus Poligami Kepala BKPSDM Tak Bisa Diproses
Menurutnya proses tersebut akan lebih memudahkan seandainya anggota keluarga yang merasa dirugikan berposisi sebagai pelapor.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Afris menilai laporan kasus poligami Kepala BKPSDM Bantaeng, Asri Sahrun kurang data.
"Keterbatasan kita adalah kekurangan data. Tidak ada yang bisa kita gali. Jadi juga harus hati-hati karena bisa jadi itu mengarah ke fitnah" ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (7/8/2017).
Menurutnya proses tersebut akan lebih memudahkan seandainya anggota keluarga yang merasa dirugikan berposisi sebagai pelapor.
"Agak berat memang kalau bukan keluarga dirugikan yang mengadu," tambahnya.
Sementara yang bisa dijadikan sebagai dasar adalah surat nikah atau bukti lain yang diajukan oleh pelapor, nyatanya itu tidak ada.
"Apalagi kami ini tidak bisa kita berbuat banyak sebab bukan eksekutor. Kita hanya menyampaikan informasi tersebut, lalu dieksekusi oleh pimpinan tertinggi (Bupati) dilihat dari jenis pelanggarannya," kata Afris.
Kendala berikutnya adalah tidak adanya regulasi yang mengatur bahwa Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan lintas Kabupaten, karena tidak ada MoU dengan inspektorat daerah bersangkutan.
Kepala BPKSDM Bantaeng, Asri Sahrun dilaporkan oleh Komunitas Intelektual Bantaeng (KIBA) karena dianggap melakukan Poligami sehingga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, tentang izin kawin dan cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).