Gaji 45 Anggota DPRD Bone Naik, Totalnya Rp 35 Miliar
Dalam PP nomor 18 tahun 2017 yang baru mengakomodir beberapa tunjangan baru yang akan dinikmati anggota DPRD Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribunbone.com Justang
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulsel, bakal naik hingga tiga kali lipat.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD) Kabupaten Bone Andi Fajaruddin mengatakan, alokasi anggaran gaji dan tunjangan untuk 45 DPRD Bone sebesar Rp 10 miliar bakal naik menjadi Rp 35 miliar.
"Anggaran untuk anggota DPRD Bone selama ini Rp 10 miliar per tahun, dalam penyesuaian peraturan pemerintah yang baru ditaksir bisa sampai Rp 35 miliar," kata Andi Fajaruddin kepada TribunBone.com di ruangannya, Selasa (1/8/2017).
Ia menambahkan, kenaikan gaji dan tunjangan itu berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017.
"Ini berdasarkan penyesuaian PP nomor 18 tahun 2017, secara otomotasi PP nomor 24 tahun 2004 tidak berlaku lagi," katanya.
Baca: Diduga Lalai, Dua Oknum Bidan Puskesmas Camming Dipanggil Dinkes Bone
Dalam PP nomor 18 tahun 2017 yang baru mengakomodir beberapa tunjangan baru yang akan dinikmati anggota DPRD Bone.
"Beberapa tunjangan baru bakal didapatkan anggota DPRD Bone yakni tunjangan transportasi, tunjangan komununikasi Intensif dan tunjangan reses, dulu ini tidak ada dalam PP sebelumnya," ucap Puang Ancha, sapaan Andi Fajaruddin.
Namun, mantan Kabag Humas Sulbar itu belum bisa menyebutkan angka gaji dan tunjangan anggota DPRD Bone per orang.
"Kita belum bisa sebut angka-angkanya, kita masih tunggu aturan Permendagri karena setiap daerah nantinya terbagi dalam tiga klaster, ada yang klaster tinggi, menengah, dan bawah," kata Ancha.(*)