DPRD Bone Sahkan Lima Ranperda Sebagai Perda, Berlaku Mulai Hari Ini
"Mulai pukul 00.00 dini hari perda ini mulai berlaku,'' kata Akbar Yahya sembari mengetok palu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribunbone.com, Justang Muhammad
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Bone dalam rapat paripurna di DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (31/7/2017) malam.
Pengesahan lima perda itu ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi bersama Ketua DPRD Bone A Akbar Yahya.
Baca: Calon Haji dari Papua Ini Berusia 20 Tahun, Lahir dari Keluarga Bugis Bone
Kelima perda yang disahkan yakni Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemda Bone 2016, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
Juga Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bone.
Akbar Yahya menuturkan lima perda itu resmi berlaku 1 Agustus 2017.
Baca: Pemkab dan KPU Bone Sepakati Anggaran Pilkada Rp 57 Miliar
"Mulai pukul 00.00 dini hari perda ini mulai berlaku,'' kata Akbar Yahya sembari mengetok palu.
Sementara itu Fahsar menuturkan perda itu akan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.
"Dalam waktu tidak terlalu lama, perda ini akan disosialisasikan kepada stakeholder agar apa yang menjadi tujuan dibentuknya perda ini dapat dicapai dengan optimal," kata Fahsar.
Paripurna itu dihadiri para anggota DPRD Bone, unsur Muspida Bone, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bone.(*)