17 Oknum Polisi Polda Sulbar Dipecat, Kasus Narkoba dan Malas Ngantor
Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar akan memecat dengan tidak terhormat 17 oknum personel yang telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura kepada TribunSulbar.com saat ditemui di ruang kerjanya Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (1/8/2017).
Dari 17 oknum polisi yang masuk daftar Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH), baru 13 orang yang berkasnya rampung.
"Dengan adanya proses PTDH terhadap 17 personel ini, kita berharap dapat menjadi pelajaran berharga bagi yang lain," ujarnya kepada TribunSulbar.com, Selasa (1/8/2017)
Baca: Pesta Sabu di Siang Bolong, BNNP Ringkus Oknum Personel Polda Sulbar
Berikut 13 oknum polisi PDTH di Polda Sulbar:
1. Brigpol Andi Mangumpara (Ba Ro SDM Polda Sulbar)
Andi Mangumpara, akan di PTDH karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf e nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Satu tahun disersi belum menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.
2. Brigpol Mahfud Suharto (Ba Ro SDM Polda Sulbar)
Mahfud Suharto, akan di PTDH karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf e nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Satu tahun disersi Belum menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.
Baca: Empat Personil Polda Sulbar Tertangkap Gunakan Sabu-sabu