KPU Tunjukkan Indikator Jeneponto Zona Merah Pilkada 2018
Salah satu indikatornya, menurut Muh Alwi adalah terjadinya pecah kongsi antara calon petahana bupati dan wakil bupati.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Mangenre
Muslimin Emba/Tribunjeneponto.com
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menyebut Jeneponto diisukan masuk kategori zona merah Pilkada 2018.
Ini terungkap dalam rapat koordinasi KPU di Cafe 88, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kamis (20/7/2017).
Hadir dalam rapat ini yakni Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto, Dandim 1425 Jeneponto Letkol ARH Sugiri, dan Kasatpol PP dan Damkar Jeneponto Aspa Muji.
"Dari isu yang kita dengar, oleh pengamat memungkinan Jeneponto masuk dalam zona merah atau rawan dalam pelaksanaan Pilkada 2018," kata Ketua KPU Jeneponto Muh Alwi dalam sambutannya.
Salah satu indikatornya, menurut Muh Alwi adalah terjadinya pecah kongsi antara calon petahana bupati dan wakil bupati.
"Ini atas pengalaman sebelumnya yaitu terjadinya pecah kongsi calon incumbent, daftar pemilih tetap yang bermasalah, adanya aparatur sipil negara yang terlibat politik praktis, padahal dalam undang -undang itu tidak boleh," ujar Muh Alwi.
Tahapan pilkada Jeneponto 2018 dimulai tanggal 27 September 2017, sementara untuk pendaftaran pasangan calon dibuka mulai 01 hingha 07 Januari 2018. (*)