Pilkada Pinrang 2018
Anggaran Pilkada 2018 Belum Jelas, KPUD Pinrang Salahkan Pemkab
Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum memanggil KPUD untuk membahas hal itu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 yang telah diusulkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pinrang ke pemerintahan belum jelas.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum memanggil KPUD untuk membahas hal itu.
Padahal aturannya, Naskah Perjajian Hibah Daerah (NPHD) harus ditandatangani bulan Juli 2017.
"Dan penandatanganan NPHD itu tak bisa dilakukan sebelum usulan anggaran tersebut dibahas bersama Pemkab," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang, Mansyur Hendrik saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (12/7/2017).
Baca: Rutan Kelas IIB Pinrang Diserbu Personel Brimob
Dari Rp 35 miliar anggaran yang diusulkan, pemerintah hanya menyetujui Rp 4,6 miliar.
"Tapi, anggaran itu untuk tahun 2017 ini, yang NPHD-nya dikeluarkan di 2016," ujar Mansyur.
Adapun untuk keperluan di tahun 2018 belum ada kejelasan.(*)