Diduga Penganut Aliran Sesat, Warga Tallasa Baru Maros Laporkan Dg Gassing
Dg Gasing melarang warga sekitar untuk menguburkan mayat di lokasi penguburan Dusun Tallasa Baru
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Dusun Tallasa Baru, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros Dg Gassing dilaporkan ke Polsek Bantimurung karena diduga mengajarkan aliran sesat, Kamis (6/7/2017).
Setelah menerima laporan dari warga setempat, Polsek Bantimurung yang dipimpin oleh Kapolsek, AKP Jumahir didampingi Bhabinkamtibmas Desa Samangki Aiptu Teguh Sugiri mendatangi Dusun Tallasa.
Baca: VIDEO: Diduga Penganut Aliran Sesat, Warga Dangerakko Palopo Gerebek Rumah Nurhayati
Kapolsek melakukan pertemuan dengan Kades Samangki, Makmur, Kepala Dusun Tallasa Baru, Najamuddin Lajo, Kadus Tallasa, Muh Yusuf, Kadus Tanrang, Herman, Iman Dusun Tanrang Dg Patu dan Iman Dusun Tallasa Baru, Dg Bolla serta beberapa tokoh masayarakat.
Baca: Cegah Aliran Sesat, Polres Maros Imbau Warga Laporkan Jika Ada yang Mencurigakan
Dalam pertemuan yang digelar di rumah Kadus Tallasa Baru ini, Kapolsek membahas tentang adanya dugaan penyimpangan ajaran agama Islam yang dilakukan Dg Gassing bersama beberapa warga yang menjadi pengikutnya.
"Dg Gassing ini diduga melakukan penyimpangan ajaran agama Islam dengan melarang warga sekitar untuk menguburkan mayat di lokasi penguburan Dusun Tallasa Baru," kata Jumahir.
Dg Gassing juga mengklaim kuburan tersebut miliknya. Selain itu, dia yakin, jika lokasi penguburan tersebut sering ditempati oleh warga menguburkan mayat maka akan panas.
Selanjutnya, akan banyak warga Dusun Tallasa yang akan meninggal yang mengakibatkan jumlah penduduk di Dusunnya semakin sedikit. (*)