Kejaksaan dan Polisi Mengaku Kesulitan Tangkap Jufri, Begal yang Kabur di Pengadilan
Lelaki berusia 19 tahun itu diduga kerap berpindah pindah tempat untuk mengelabuhi petugas
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sudah hampir dua bulan M Jufri (19), tahanan kasus dugaan tindak kekerasan jalanan atau biasa disebut "begal" buron.
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Makassar belum berhasil menangkap pelaku.
Petugas masih kesulitan melacak keberadaan Jufri.
Lelaki berusia 19 tahun itu diduga kerap berpindah pindah tempat untuk mengelabuhi petugas. Ia diperkirakan melarikan diri ke luar wilayah Makassar.
"Belum kita tangkap. Tim belum bisa mendeteksi keberadaan pelaku," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Kamis (29/6/2017).
Alham mengaku sudah meminta bantuan ke pihak Kepolisian, bahkan Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk membantu dalam pengejaran pelaku.
Jufri melarikan diri bermula saat berada di ruangan Pengadilan. Ia menunggu giliran untuk menjalani persidangan atas kasus yang disangkakan.
Di ruang tunggu persidangan, Jufri mengambil kesempatan dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat di keluarkan dari balik jeruji besi rumah tahanan Pengadilan.
Ia kemudian melarikan dengan cara melepaskan baju atau rompi tahanan, lalu meninggalkan Pengadilan.