Antisipasi Karyawan Tak Dapat THR, Disnakertrans Pinrang Buka Ruang Pengaduan
Namun, katanya, hal itu hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan besar.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasrul
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO --Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pinrang, Syamsuddin membuka ruang pengaduan bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu diutarakan saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (8/6/2017).
"THR itu menjadi hak semua pekerja dan karyawan," tutur Syamsuddin.
Namun, katanya, hal itu hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan besar.
Baca: Pemkab Pinrang Gelontorkan Dana Rp 26 M untuk THR PNS, Pekan Depan cair
"Aturan itu tak berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," ujar Syamsuddin.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyebar surat edaran ke instansi BUMN dan perusahan besar di Pinrang, terkait pemberian THR itu.
Baca: Jembatan Kayu di Tapporang Pinrang Terancam Roboh
"THR nantinya wajib disalurkan sepekan sebelum lebaran, supaya ada yang digunakan untuk belanja kebutuhan lebaran," pungkas Syamsuddin.
Jikalau ada yang belum terima, lanjutnya, disarankan untuk melapor ke Disnakertrans Pinrang.
"Kami akan fasilitasi," ucap Syamsuddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/thr_20170608_145040.jpg)