Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Masih Ragu Vonis Bendahara KPU Maros

Hakim PN Tipikor Makassar yang dipimpin Suparman Nyompa menjadwalakn ulang persidangan pada Selasa depan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Mantan ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat Peraga Baliho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/1/2016) sore. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa Bendaraha Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Sulawesi selatan, Herawati.

Hal itu ditandai dengan penundaan pembacaan putusan yang sedianya dilaksanakan Selasa (6/6/2017) siang tadi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang pembacaan putusan hari ini ditunda, karena hakim belum siap. Informasi dari hakim penundaan ini karena persoalan teknis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Supri Ono kepada Tribun, Selasa (6/06/2017).

Baca: Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Juta, Bendahara KPU Maros Minta Bebas

Hakim PN Tipikor Makassar yang dipimpin Suparman Nyompa menjadwalakn ulang persidangan pada Selasa depan dengan agenda yang sama.

Baca: Tolak Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Alat Peraga KPU Maros Ajukan Pembelaan

Herawati merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu dengan total kerugian negara senilai Rp 200 juta lebih dari total anggaran Rp 358 juta.

Ia dituntut 20 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak mampu membayar denda dalam batas waktu ditentukan, maka diganti kurungan tiga bulan.

Terdakwa diduga memanipulasi anggaran proyek pengadaan alat peraga pada pemilihan legislatif tahun 2014.

Sebelumnya, majelis hakim menvonis dua terdakwa mantan Ketua KPUD Maros, MuhJufri dan sekertaris KPUD Maros Abdul Rahman. Keduanya divonis bersalah oleh hakim.

Andi Jufri dan Abdul Rahman divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar beberapa hari lalu.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya dengan ancaman 1 tahun enam bulan penjara.

Indikasi korupsi bermula pada 2013 silam. Terdakwa melakukan pengadaan alat baliho untuk pemilihan legislatif.Total anggaran yang dikucurkan senilai Rp 358 juta untuk pengadaam baliho pada 14 PPK dan 103 PPS

Terdakwa disinyalir memanipulasi anggaran dengan merubah ukuran baliho seharusnya ukuranya 4x6 malah 3x4 m.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved