Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Percepat Perekaman E-KTP, Disdukcapil Gowa Kumpulkan Camat Hingga Kades

Makanya untuk mengejar target tersebut, pihak Dinas Dukcapil gencar melakukan pelayanan perekaman.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
HANDOVER
Disdukcapil kembali melakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Baruga Karaeng Galesong, Senin (22/5). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gowa mencatat hingga akhir
Mei ini 446.294 jiwa atau 83,38 persen dari 535.251 jiwa penduduk Kabupaten Gowa sudah melakukan perekaman ataupun sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Dengan demikian Disdukcapil masih harus melakukan perekaman bagi 88.957 jiwa atau 16, 62 persen.

Olehnya guna percepatan itu Disdukcapil kembali melakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Baruga Karaeng Galesong, Senin (22/5).

Ada lebih 203 peserta mulai dari camat, lurah hingga kepala desa se Kabupaten Gowa hadir.

"Upaya ini tentunya membutuhkan perhatian para camat, kades dan lurah untuk mengajak masyarakatnya agar segera melakukan perekaman data di kantor-kantor camat atau langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil karena pelayanan perekaman setiap hari kita lakukan," kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gowa, Ambo.

Makanya untuk mengejar target tersebut, pihak Dinas Dukcapil gencar melakukan pelayanan perekaman.

Bahkan pihaknya jemput bola dengan turun langsung ke kecamatan melakukan perekaman bagi warga yang menetap di pelosok desa.

Sosialisasi ini pula untuk peningkatan cakupan kepemilikan akte lahir untuk anak usia 0 sampai usia kurang dari 8 tahun.

"saat ini Gowa berada pada posisi 50,73 persen. Masih tersisa 34,27 persen untuk memenuhi target nasional dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran 85 persen pada Desember 20117,".

Sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Presiden RI No 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional

Untuk itu tambah Ambo, Dinas Dukcapil perlu terus melakukan konversi data kepemilikan akta kelahiran.

Melakukan pelayanan keliling ke kecamatan-kecamatan hingga kerjasama dengan beberapa organisasi perangkat daerah yang terkait.

Kedepannya Disdukcapil berusaha melaksanakan pelayanan penerbitan akta kelahiran secara online sesuai dengan aplikasi yang dikembangkan dalam sistem informasi administrasi kependudukan. (Won)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved