Inilah Korban Raja Calo Penerimaan CPNS Sulselbar Haji Tang, Sudah Tarik Bayaran Rp 10 Miliar
Tersangka Haji Tang mengaku selama ini, dua tahun terakhir, lebih banyak tinggal di Bekasi, di rumah kontrakan Hajjah Yuli.
Penulis: Nurhadi | Editor: Ilham Mangenre
Nurhadi/tribunsulbar.com
Tersangka Haji Tang, diperiksa di Mapolda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Senin (15/5/2017).
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU- Direskrimun Polda Sulbar AKBP Andi Mappijaji mengungkap jaringan tersangka Haji Muhammad Tang atau Haji Tang, sindikat penipuan atau calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sulbar dan Sulsel.
AKBP Andi Mappijaji mengatakan, setelah pemeriksaan lebih dalam, terungkap, tersangka Haji Tang sudah menarik uang sebanyak 10 miliar dari korbannya.
Uang tersebut diserahkan kepada Hajjah Yuli yang merupakan otak sindikat calo CPNS ini.
"Dia mengaku serahkan itu semua uang sama Haji Yuli, katanya mau digunakan untuk bayar kementerian untuk penerbitan SK CPNS," kata Andi Mappijaji kepada Tribunsulbar.com di ruang penyidik Mapolda Sulbar, Mamuju, Rabu (17/5/2017).
Ia juga mengunkapkan saat ini tersangka H Tang memegang lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), namun isi ATM itu belum ditelusuri.
"Kita belum bisa pastikan apakah lima ATM itu berisi atau tidak karena karena kita belum dalami semua," ujar perwira dua bunga, tersebut.
Tersangka Haji Tang mengaku selama ini, dua tahun terakhir, lebih banyak tinggal di Bekasi, di rumah kontrakan Hajjah Yuli.
"Menurut pengakuannya, ini Haji Tang selama ini dia bertugas untuk meyakinkan korban bahwa proses penerimaan CPNS tersebut bukan penipuan,
bahkan sebelum ditangkap, dia ini SMS saya mengaku bahwa dia pegawai BKN bagian penerimaan pegawai bersama Haji Yuli," tutur Andi Mappijaji.
Haji Tang tercatat sebagai guru di SMA Negeri 1 Wonomulyo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulbar.
Atas perbuatan, Haji Tang dijerat Pasal 378 sub 372 junto 55 dan pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tipu daya dan pembohongan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini penyidik Polda Sulbar dalam pengumpulan bukti-bukti dari korban dan sudah memeriksa 12 saksi sekaligus korban.
Berikut data sementara, daftar korban Haji Tang-H Yuli yang dilansir Polda Sulbar:
1. Lingkup Pemprov Sulbar
- Kementerian Dalam Negeri 13 orang
- Kementerian Kesehatan 5 orang
- Kementerian Pendidikan 2 orang
- Kementerian Agama 3 orang
- Kementerian Pertanian 4 orang
- Kementerian PU 3 orang
2. Lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar
- Kementerian Dalam Negeri 41 orang
- Kementerian Kesehatan 34 orang
- Kementerian Pendidikan 48 orang
- Kementerian Agama 11 orang
- Kementerian Pertanian 4 orang
- Kementerian PU 6 orang
3. Pemkab Majene Sulbar
- Kementerian Pendidikan 1 orang
- Kementerian Pertanian 2 orang
4. Pemkab Mamuju Sulbar
- Kementerian Dalam Negeri 3 orang
- Kementerian Kesehatan 4 orang
- Kementerian Pertanian 1 orang
- Kementerian PU 6 orang
5. Pemkab Mamasa Sulbar
- Kementerian Kesehatan 1 orang
- Kementerian Pendidikan 1 orang
Total 187 korban dari Sulbar yang diuruskan ke kementerian.
Berdasarkan penyelidikan Polda Sulbar, berikut ini, nama-nama pengurus percaloan tersebut.
1. Wilayah Sulbar
- Amran warga Polewali
- M. Idris warga Campalagian
- M. Alam warga Polewali
- Suardi warga Mamuju
- H Bahar dan Yusril warga Paku Polman
- Andi Kasbuddin warga Polewali
- Nur Ali
2. Wilayah Sulawesi Selatan
- Adam di Pabrik kertas Gowa
- Sakir di Pabrik kertas Gowa
- Kupa di Kabupaten Bone